Pelatihan Radiografer Industri BAPETEN.
Pada penggunaan aplikasi teknologi nuklir khususnya yang menggunakan teknik radiografi baik dengan peralatan zat radioaktif maupun mesin XRay, BAPETEN mempersyaratkan tenaga kerja dibidangnya sebagai petugas keahlian khusus yaitu Radiografer Industri tingkat 1 (dh. Opertor Radiografi - OR ) dan Radiografer Industri tingkat 2 (dh. Ahli Radiografi - AR )
PT Intergy Indonesia melalui penunjukan oleh BAPETEN menyelenggarakan Pelatihan Radiografer Industri Tingkat 1 dan Tingkat 2 untuk tujuan penggunaan Sumber Radioaktif dan mesin XRay dalam kegiatan Uji Tak Rusak - Radiografi Industri
Apakah Pelatihan Radiografer ini akan mendapatkan Surat Izin Bekerja (SIB) dari BAPETEN ?
Setiap peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari PT Intergy Indonesia, dimana sertifikat pelatihan ini akan menjadi persyaratan untuk mengikuti Ujian Sertifikasi oleh LSP.
Bagi peserta yang lulus Ujian Sertifikasi tersebut berhak untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian dan validasinya yang diterbitkan oleh BAPETEN.
1. Formulir pendaftaran;
2. KTP;
3. Surat hasil pemeriksaan Kesehatan umum berupa pemeriksaan mata, cek darah lengkap, dan cek urin lengkap beserta resumenya dan memililki Riwayat Kesehatan fisik yang mendukung paling lama 1 (satu) tahun terakhir;
4. Surat keterangan tes buta warna 6 (Enam) bulan terakhir
Surat ketajaman penglihatan TR N 4.5 (Jaeger 1) 6 (Enam) bulan terakhir
5. Ijazah min. SMA atau sederajat jurusan eksakta / teknik ;
6. Pasfoto 3x4 berlatar belakang merah;
7. Surat Keterangan Kerja yang telah ditandatangani oleh pimpinan instansi.
8. Surat keterangan lulus psikologi test (Aptitude)
Kegiatan Pelatihan berada di lokasi :
PT Intergy Indonesia - Training Center
Kawasan Technology Business Incubation Center (TBIC), Puspiptek-BRIN, Gedung No. 10.1, Lt. 2,
Pengasinan, Kec. Gunung Sindur, Kab,. Bogor, Jawa Barat, 16340.
Google Maps :
https://maps.app.goo.gl/xofe7sQFGyhf1VEF9
Setiap peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari PT Intergy Indonesia, dimana sertifikat pelatihan ini akan menjadi persyaratan untuk mengikuti Ujian LSP.
Bagi peserta yang lulus Ujian oleh LSP tersebut akan memperoleh sertifikat keahlian melalui validasi SIB yang diterbitkan oleh BAPETEN.
Tidak, Setiap harga yang kami tawarkan adalah harga pelatihan saja. LSP dan BAPETEN akan mengadministrasi biaya terkait secara mandiri.
** CATATAN :
Biaya pelatihan tidak termasuk transportasi dan akomodasi penginapan peserta. untuk setiap kebutuhan ini dapat dilayani secara terpisah oleh PT Intergy Indonesia melalui permintaan jika dibutuhkan.
Silahkan menghubungi nomor telepon atau email bagian pelatihan Perusahaan.
Seluruh rangkaian kegiatan pelatihan baik teori maupun praktikum serta Ujian LSP adalah -
OFFLINE . Detail jadwal akan diinformasikan kepada peserta melalui kanal informasi perusahaan baik email, telepon, maupun sosial media.
Setiap calon peserta dapat menghubungi bagian pelatiahan PT Intergy Indonesia melalui :
Telpon : 0812 3306 0044
Email : pelatihan@intergy.co.id
Best AI Website Creator